Lini Masa

3 September 2005

Sidang utama

Sidang utama akan diadakan di Pengadilan Kanton Zug. Pengadilan akan terlebih dahulu memutuskan disidangkan tidaknya perkara ini. Oleh karena itu, pokok permasalahan utama yang akan dibahas adalah pertanyaan mendasar mengenai ada tidaknya perlindungan hukum di Swiss bagi pihak-pihak yang terkena dampak kerusakan akibat perubahan iklim.

Mei 2024

Penundaan Penilaian Substantif

Atas permintaan Holcim, masalah prosedural awal saat ini sedang diklarifikasi. Dengan cara ini, Holcim menunda putusan pengadilan atas strategi iklim dan tanggung jawabnya sebagai perusahaan besar penyumbang emisi karbon.

6 Oktober 2023

Bantuan hukum diberikan

Pengadilan Wilayah Zug menyetujui permohonan bantuan hukum Asmania, Arif, Bobby dan Edi. Pengadilan menyimpulkan bahwa, dalam pengertian hukum, penggugat (mengalami) kekurangan saranadan bahwa kasus mereka tampaknya tidak memiliki peluang untuk berhasil. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan bantuan hukum. Keputusan ini menegaskan hak asasi manusia untuk mengakses pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang dari negara-negara Selatan. 

31 January 2023

Tindakan perdata diajukan

Keempat penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap Holcim ke Pengadilan Wilayah Zug. Upaya mereka berpijak pada pelanggaran hak individu” (Hukum Perdata Swiss kode 28) yang timbul dari emisi CO2 berlebihan di masa lalu, sekarang, dan masa depan oleh Holcim, yang telah menyebabkan kerusakan ( berdasar pasa Kode Kewajiban Swiss 41) di pulau tersebut. Pengajuan tuntutan tersebut menandai proses hukum perdata yang pertama di Swiss terhadap sebuah perusahaan karena perannya dalam perubahan iklim. 

Oktober 2022

Pembicaraan konsiliasi gagal

Pembicaraan konsiliasi antara penggugat dan Holcim berakhir dengan kegagalan. Perusahaan semen tidak siap memenuhi tuntutan penggugat. Kantor (Otoritas) Keadilan memberi wewenang kepada penggugat untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Perdata Tingkat Pertama di Zug, dalam waktu tiga bulan. 

12 Juli 2022

Permohonan konsiliasi diajukan

Asmania, Arif, Bobby dan Edi, empat warga Pulau Pari di Indonesia, memulai proses hukum terhadap perusahaan semen Holcim atas tanggung jawab mereka terhadap krisis iklim. Mereka mengajukan permohonan konsiliasi ke Kantor Keadilan Perdamaian di Zug, tempat Holcim Group berkantor pusat. Berdasarkan Kode Acara Perdata Swiss, hal ini merupakan langkah pertama yang penting dalam semua proses perdata. 

Dukung Edi, Arif, Asmania, dan Bobby dalam perjuangan mereka untuk keadilan iklim. Tanda tangani banding mereka ke Holcim.

Setiap suara diperhitungkan. Terima kasih banyak untuk semua yang sudah menandatangani.

0orang-orang mendukung orang-orang di par