Arif, Asmania, Bobby, dan Edi menuntut keadilan iklim

Mereka menuntut Holcim untuk:

  • memberikan ganti rugi secara proporsional atas kerusakan yang mereka alami di Pulau Pari akibat dampak perubahan iklim.
  • mengurangi emisi CO₂ absolut sesuai dengan jalur pengurangan gas rumah kaca berdasarkan model yang dibuat IPCC, yang membatasi pemanasan global hingga 1,5 °C dengan sedikit atau tanpa melampaui ambang batas sama sekali (overshoot), yang berkaitan dengan pengurangan emisi CO₂ sebesar 43% pada tahun 2030 dan 69% pada tahun 2040 dibandingkan dengan tingkat emisi pada tahun 2019.1
  • berkontribusi terhadap langkah-langkah adaptasi perubahan iklim di Pulau Pari.

1atau mengurangi emisi Holcim sesuai dengan rekomendasi klimatologi untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5 °C

Perubahan iklim saat ini telah benar-benar mengancam pemenuhan hak asasi manusia bagi jutaan orang di seluruh dunia. Salah satu dampaknya adalah kenaikan permukaan air laut. Ini makin merusak wilayah pesisir dataran rendah dan pulau-pulau kecil, khususnya di wilayah Global South.

Di Pulau Pari, Indonesia, naiknya permukaan air laut telah menyebabkan kerusakan pada rumah, jalan, dan toko-toko, serta menghambat pemenuhan hak-hak asasi manusia bagi para penduduk pulau tersebut. Dengan tingkat emisi CO₂ saat ini, sebagian besar wilayah Pulau Pari dapat hilang dalam beberapa puluh tahun mendatang.

Penduduk Pulau Pari bukanlah pihak yang menyebabkan perubahan iklim. Namun merekalah yang harus mengeluarkan biaya untuk berinvestasi dalam langkah-langkah adaptasi guna melindungi pulau mereka. Dampak perubahan iklim ini menghambat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan mereka serta mengancam mata pencaharian generasi mendatang.

Holcim, perusahaan asal Swiss, merupakan produsen semen terbesar di dunia dan termasuk dalam 50 perusahaan penghasil emisi CO₂ terbesar. Pertanyaan pun muncul mengenai sejauh mana tanggung jawab Holcim. HEKS/EPER telah menugaskan agar dilakukan sebuah studi. Hasilnya menunjukkan bahwa antara tahun 1950 hingga 2020, Holcim telah memproduksi lebih dari tujuh miliar ton semen dan menghasilkan emisi CO₂ dalam jumlah yang hampir sama. Ini setara dengan 0,42% dari seluruh emisi CO₂ industri global sejak tahun 1750, atau lebih dari dua kali lipat emisi yang dihasilkan di seluruh Swiss dalam periode waktu yang sama.

Oleh karena itu, Arif, Edi, Asmania, dan Bobby menuntut keadilan. Pada Februari 2023, mereka telah mengajukan gugatan pengadilan terhadap perusahaan semen Holcim—salah satu penghasil emisi karbon terbesar (Carbon Major) yang telah berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim dan juga penderitaan mereka. Gugatan perdata mereka telah diajukan ke Pengadilan Wilayah Zug, yang merupakan lokasi kantor pusat grup Holcim. Upaya konsiliasi sebelumnya gagal karena Holcim tidak bersedia menanggapi tuntutan mereka.

Dukung Edi, Arif, Asmania, dan Bobby dalam perjuangan mereka untuk keadilan iklim. Tanda tangani banding mereka ke Holcim.

Setiap suara diperhitungkan. Terima kasih banyak untuk semua yang sudah menandatangani.