Sidang utama 3 September 2025

Saat yang dinanti akhirnya tiba. Pada 3 September 2025, sidang perdana gugatan iklim yang diajukan Ibu Asmania, Arif Pujianto, Edi Mulyono, dan Pak Bobby, dengan dukungan kampanye publik dari HEKS, ECCHR, dan WALHI, terhadap perusahaan semen asal Swiss, Holcim, akan digelar di Pengadilan Kanton Zug.

Empat nelayan Indonesia menuntut keadilan iklim karena Holcim dinilai turut bertanggung jawab atas terjadinya perubahan iklim, yang secara khusus berdampak buruk terhadap para penggugat. Pulau Pari, tempat tinggal mereka selama ini, perlahan tenggelam.

Pada bulan September mendatang, pengadilan akan terlebih dahulu memutuskan apakah pihak yang terdampak kerusakan iklim memiliki akses ke pengadilan Swiss. Akses ini menjadi langkah awal mereka menuju keadilan. Ibu Asmania dan Arif Pujianto akan menghadiri sidang ini di ruang sidang Pengadilan Kota Zug. Ini merupakan kali pertama masyarakat dari negara Global South yang mengalami dampak langsung perubahan iklim menghadiri sidang di pengadilan Swiss dan menghadapi perwakilan dari perusahaan global yang turut bertanggung jawab atas kondisi yang mereka alami.

Pada Senin malam, 1 September 2025, kedua penggugat akan angkat suara di Volkshaus Zurich mengenai kondisi di Pulau Pari dan komitmen mereka terhadap keadilan iklim. Anda berkesempatan untuk berkenalan dengan Ibu Asmania dan Arif Pujianto secara langsung.  Tempat terbatas. Segera daftarkan diri Anda untuk menghadiri acara ini.